Mudarabah

  • Pengertian 
Mudharabah adalah bahasa penduduk irak dan qiradh atau muqaradhah bahasa penduduk Hijaz. Namun, pengertian qiradh dan mudhaharah adalah satu makna.
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerja sama dalam lapangan ekonomi, yang biasa pula disebut qiradh yang berarti qath’ (potongan). Kata mudharabah berasal dari kata dharaba pada kalimat al-dharb fi al-ardh, yakni bepergian untuk urusan dagang.
Menurut bahasa, kata Abdurrahman al-jaziri, mudharabah berarti ungkapan terhadap pemberian harta dari seorang kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi diantara mereka berdua, dan bila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal.
Menurut istilah Syarak, mudharabah berati akad antara dua pihak untuk berkerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungna dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  •   Dasar Hukum Mudharabah 
Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh atau mubah. Dasar hukumnya ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a., bahwasannya Rasulullah SAW. Telah bersabda:
ثَلاَ ثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَ كَةُ الْبَيْعُ إِلَى اَجَلٍ والْمُقَا رَضَةُ وَ خَلَطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلبَيْتِ وَلاَ لِلبَيْعِ
“Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, member modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”
Dalam al-Muwaththa’ Imam Malik, dari al-A’la Ibn Abd al-Rahman Ibn Ya’qub, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia pernah mengerjakan harta Ustman r.a. sedangakan keuntungannya dibagi dua.
  • Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada 6, yaitu:
a.       Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
b.      Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
c.       Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
d.      Mal, yaitu harta pokok atau modal.
e.       Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
f.       Keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, rukun Mudharabah adalah Ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.


Syarat-syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah adalah sebagai berikut:
a.       Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk mas atau perak batangan (tabar), mas hiasan atau dengan lainnya, mudharabah tersebut batal.
b.      Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang hilang, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan.
c.       Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan di bagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat.
e.       Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan Kabul dari pengelola.
f.       Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang dinegara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, sementara diwaktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah, yaitu keuntungan. Bila dalam mudharabah ada persyaratan-persyaratan, maka mudharabah tersebut menjadi rusak (fasid) menurut pendapat al-Syafi’i dan Malik sedangkan menurut Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal, mudharabah tersebut syah.  
  • Macam-macam mudharabah
Mudharabah dibagi menjadi dua yaitu:
1. Mudharabah mutlaq
Yaitu pengguna modal diberi kebebasan secara mutlaq tanpa disertai syarat-syarat tertentu.
·2. Mudharabah muqoyad
Yaitu pengguna modal harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemberi modal.
 
Demikian artikel dari sahabat Share, semoga bermanfaaf untuk semuanya.
 
Salam Share

0 komentar:

Posting Komentar

Kami sangat berterimakasih atas komentas, kritik sobat share yang membangun, Sampai Jumpa Di postingan Berikutnya. Terimakasih SalamShare