Murabahah


  • Pengertian
Murabahah didefinisikan oleh para Fuqaha sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up atau margin  keuntungan yang disepakati.
Atau bisa diartikan sebagai kegiatan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati, disertai ketentuan penjual harus member tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkatan keuntungan sebagai tambahannya.
  • Syarat- syarat Murabahah
Dalam murabahah dibutuhkan beberapa syarat antara lain:
-          Penjual memberi tau biaya modal kepada nasabah
-          Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan
-          Kontrak harus bebas dari riba (melebihkan)
-          Jika terjadi cacat penjual harus menjelaskan kepada pembeli
-          Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembeli.
  • Jenis Murabahah
Murabahah dapat dibedakan menjadi dua:
a.       Murabahah tanpa pesanan
Maksudnya ada yang pesan atau tidak, ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dagangannya. Penyediaan barang pada murabahah ini tidak terpengaruh atau terkait langsung dengan ada atau tidaknya pesanan atau pembeli.
b.      Murabahah berdasarkan pesanan
Maksudnya bank syariah baru akan melakukan transaksi murabahah atau jual beli apabila ada nasabah yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung denga pesanan atau pembelian barang tersebut.
  • Karakteristik Murabahah
  1. Bank Islam harus memberitahukan tentang biaya atau modal yang dikeluarkan atas barang tersebut kepada nasabah.
  2. Akad pertana harus sah
  3. Akad tersebut harus bebas dari riba.
  4. Bank islam harus mengungkapkan dengan jelas dan rinci tentang ingkar janji atau wanprestasi yang terjadi setelah pembelian.
  5. Bank Islam  harus mengungkapkan tentang syarat yang diminta dari harga pembelian kepada nasabah misalnya pembelian berdasarkan kredit(angsuran).
 Jika salah satu syarat terpenuhi, maka pembeli harus mempunyai pilihan untuk:
  1. Melakukan pembayaran penjualan tersebut sebagaimana adanya
  2. Menghubungi penjual atas perbedaan (kekurangan) yang terjadi atau
  3. Membatalkan akad.

0 komentar:

Posting Komentar

Kami sangat berterimakasih atas komentas, kritik sobat share yang membangun, Sampai Jumpa Di postingan Berikutnya. Terimakasih SalamShare